Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat, termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dipenjara."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan aturan mengenai larangan menghina parlemen atau "contempt of parliament" yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis, menanggapi banyaknya kritik dari masyarakat.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menegaskan, dirinya siap mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada rakyat yang dipenjara lantaran mengkritik DPR RI.

"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti-kritik. Saya tegaskan bahwa DPR butuh kritik untuk meningkatkan kinerja," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Bamsoet dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR RI, Rabu (14/2), sudah menegaskan hal tersebut.

Bamsoet dalam pidatonya menegaskan, DPR RI bukan lembaga anti kritik, tapi kritik berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan, ataupun fitnah.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga menyatakan, menjamin tak akan ada rakyat ataupun wartawan yang bakal dipenjara karena mengkritik para wakil rakyat di Senayan.

"Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat, termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dipenjara," tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kritik merupakan vitamin bagi DPR RI.

Namun, lanjutnya, kritik berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan, ataupun fitnah.

"Sebagai mantan Ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis mana kritik, mana penghinaan dan fitnah," tegasnya.

Menurut Bamsoet, tak harus jadi anggota DPR RI terlebih dahulu untuk memidanakan orang yang melakukan penghinaan ataupun fitnah.

Jika perbuatan seseorang memang memenuhi delik penghinaan ataupun fitnah, kata dia, maka dapat dijerat dengan KUHP.

"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari UU MD3 yang baru saja disetujui DPR RI," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018