Boyolali (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin mendapati kabar Bupati Subang, Imas Aryumningsih, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai Mendagri, dan teman kepala daerah mendengar ini, sangat sedih dan prihatin," kata Tjahjo Kumolo usai membuka acara Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jawa Tengah di Boyolali, Rabu.

Pada acara Seminar DPD APDESI Jateng tersebut juga dihadiri Bupati Boyolali Seno Samodro dan ratusan anggota APDESI dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Mendagri mengatakan mengapa kejadian seperti kepala daerah yang tertangkap OTT oleh KPK ini, masih terus terjadi, dan tidak mau belajar dari yang sudah sering dilihat di banyak media televisi. Sebagai kepala daerah seharusnya berhati-hati.


Menurut Mendagri dirinya baru mendapat informasi, dan meminta stafnya langsung mengecek kebenarannya. Pihaknya tetap akan menunggu pengumuman resmi dari KPK yang berkaitan dengan OTT maupun status secara resmi.

"Kami akan mengambil langkah selanjutnya, jika yang bersangkutan ditahan," kata Mendagri.

Mendagri mengaku belum mendapat laporannya secara detail soal OTT tersebut. Jika yang bersangkutan tidak ditahan harus dihargai sampai proses hukum tetap dan dia masih bisa memimpin daerahnya.

"Hal ini, seperti Gubernur Jambi yang dinyatakan tersangka, dan kami mengedepankan praduga tak bersalah menunggu proses pengadilan," katanya.

Mendagri mengatakan padahal area perencanaan anggaran, menyangkut jual beli jabatan, belanja barang, dan jasa merupakan area rawan korupsi. Bapak Presiden sudah mengingatkan kepada kepala daerah soal itu.


Menyinggung soal Bupati Subang yang juga mencolankan kembali Pilkada, Mendagri mengatakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada, menyebutkan pasangan calon bisa diganti jika yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, dan terdakwa yang sudah mempunyai hukum tetap.

Namun, jika yang bersangkutan meski status tersangka ditahan, tetapi dia masih boleh mengikuti Pilkada, karena belum memiliki hukum tetap.

"Meskipun, status tersangka, tetapi asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," katanya.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018