Rakor pada hari ini akan mempertajam rekomendasi bauran kebijakan yang perlu ditindaklanjuti ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menegaskan pentingnya penajaman rekomendasi bauran kebijakan tindak lanjut untuk memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Rakor pada hari ini akan mempertajam rekomendasi bauran kebijakan yang perlu ditindaklanjuti dalam memperkuat pelaksanaan program JKN," katanya kepada menteri dan kepala lembaga yang hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Kantor Kemenko PMK, Rabu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga kementerian dan lembaga terkait diinstruksikan untuk melakukan upaya sesuai tugas dan kewenangannya untuk menjamin keberlangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Puan mengemukakan terdapat bauran dalam penguatan pembiayaan JKN yang sudah diproses dan mayoritas sudah selesai dilakukan di antaranya cakupan penerima bantuan iuran (PBI), biaya operasional, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan (faskes), perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, penanganan tunggakan pemerintah daerah (pemda), serta peran pemda melalui pajak rokok.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Tb. Achmad Choesni mengatakan bahwa penyelenggaraan JKN sesuai dengan Intruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ia pun menjelaskan, di dalam Inpres itu disebutkan bahwa Presiden mengintruksikan kepada sembilan kementerian atau lembaga dan para gubernur serta para bupati, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi Peserta JKN.

"Sebagai contoh ada Kejaksanaan Agung terkait rencana aksinya untuk membantu penegakkan kepatuhan hukum terhadap BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah serta mengoptimalkan pelaksanaan program JKN," ujarnya.

Choesni menambahkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kerja sama dengan BPJS dengan adanya sosialisasi pemantauan dan evaluasi bersama, pemetaan untuk melakukan pemantauan, sosialisasi dan evaluasi serta mengerjakannya bersama rencana aksi yang akan dilaksanakan tahun ini dan dilaporkan setiap tiga bulan sekali ke presiden, namun sewaktu-waktu jika diperlukan maka sembilan kementerian atau lembaga tadi harus siap.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018