Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Timur menyatakan ada lima partai politik yang belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu berdasarkan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat Provinsi.

Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Rabu, mengatakan lima partai tersebut yakni Partai Bulan Bintang, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan dan Partai PKPI.

Sedangkan tujuh partai politik dinyatakan telah memenuhi syarat diantaranya Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya dan Partai Nasdem.

"Ada tiga poin yang menjadi obyek verifikasi diantaranya Domisili Kantor, Keterwakilan pengurus perempuan dan untuk Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) sesuai dengan data di sistem informasi partai politik (Sipol) yang didaftarkan ke Pusat, " jelas Rudi.

Ia mengatakan bahwa untuk partai politik yang tidak memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk melengkapai kekurangannya di masa perbaikan yang dijadwalkan pada 1-2 Februari 2018.

Menurut Rudi sebagian besar Partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada kecocokan data yang tertulis pada sipol dengan verifikasi faktual pada poin unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

"Saat kami verifikasi sebagian besar kartu anggota partai utamanya untuk unsur KSB, Nomor Induk nya berbeda dengan data disipol, makanya kita anggap tidak memenuhi syarat," jelas Rudi.

Ia berharap pada masa perbaikan tersebut, partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat segera melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan

Disinggung dengan dualisme kepengurusan DPD Partai Hanura Kaltim, Rudi mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pusat.

"Saat ini yang kita verifikasi Hanura versi ketua Osman Sapta Odang, karena memang KPU Pusat melaksanakan seperti itu, dan kami hanya menjalankan sesuai dengan petunjuk dari Pusat," tegas Rudiansyah.

Pewarta: Arumanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018