Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan ruang kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya bila akan meminta keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko dugaan penganiayaan.

"Saya mengusung praduga tak bersalah, saya mempersilahkan proses hukum yang menangani ini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Hal ini merupakan pembelajaran juga buat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola untuk anak buah yang lebih harmonis ke depan, katanya.

"Saya memberikan ruang yang sangat luas untuk kepolisian untuk mengusut sesuai dengan kepatuhan masyarakat yang berlaku oleh pihak kepolisian," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan oleh anak buahnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu petugas Satpol PP bernama Wasdadi, sehingga mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis, dan punggung.

Dari laporan itu, korban mengaku penganiayaan itu terjadi pada Minggu 14 Januari 2018 di ruang markas Satpol PP Jakarta Pusat.

Meski demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono belum dapat merinci penyebab dari dugaan penganiayaan tersebut.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018