Jalur hutan ini panjangnya sekitar 10 kilometer, hampir seluruhnya rawan kecelakaan. Dengan kami pasang spanduk peringatan ini, kami berharap bisa menekan angka kecelakaan di jalur ini."
Negara, Bali (ANTARA News) - Polda Bali lewat Unit III PJR yang bermarkas di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana memasang spanduk peringatan kecelakaan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang melintasi hutan.

Pantauan di lapangan, spanduk itu terpasang di beberapa titik jalan raya yang masuk wilayah hutan Taman Nasional Bali Barat yang sering terjadi kecelakaan.

Tidak hanya peringatan agar tidak menyalip atau istirahat bagi pengemudi yang mengantuk, polisi juga memasang pemberitahuan jalan yang sering menjadi lintasan satwa liar, hingga jalan berlubang serta jalur yang rawan pohon tumbang.

"Jalan raya yang masuk kawasan hutan ini rawan kecelakaan, tidak hanya disebabkan faktor manusia tapi juga alam seperti pohon tumbang dan satwa liar seperti menjangan yang mendadak melintasi jalan," kata Kepala Induk III PJR Polda Bali Ajun Komisaris Ketut Suryawan, yang bermarkas di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Kepada pengguna jalan ia mengimbau untuk mematuhi peringatan yang sudah terpasang itu, karena pihaknya membuat dan memasangnya berdasarkan analisa kejadian di lapangan.

Menurutnya, beberapa kecelakaan yang merenggut korban jiwa sering terjadi di jalur tersebut pada tahun 2017 seperti tergulingnya mobil travel yang menyebabkan 8 orang meninggal, serta kecelakaan sepeda motor.

"Jalur hutan ini panjangnya sekitar 10 kilometer, hampir seluruhnya rawan kecelakaan. Dengan kami pasang spanduk peringatan ini, kami berharap bisa menekan angka kecelakaan di jalur ini," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018