Jakarta (ANTARA News) - Menanggapi penolakan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sebagai saksi Agung berhak menerima atau menolaknya.

"Kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya merupakan hak dari saksi, penyidik hanya fasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan KPK memfasilitasi pemanggilan Agung sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Fredrich mengajukan dia menjadi saksi meringankan.

"Untuk pemeriksaan tadi pagi memang ada dijadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, itu karena tersangka Fredrich Yunadi mengajukan saksi yang meringankan jadi sesuai dengan KUHAP tentu kami harus fasilitasi itu," kata Febri.

Saat ditanya mengenai jumlah saksi meringankan yang diajukan Fredrich, Febri menyatakan bahwa itu bukan domain KPK.

"Saya kira mungkin lebih tepat kalau yang sampaikan itu pihak Fredrich Yunadi sendiri berapa orang yang diajukan tetapi yang pasti daftar saksi yang diajukan tentu kami lakukan panggilan, apakah saksi itu datang atau tidak datang, bersedia atau tidak bersedia itu bukan merupakan domain KPK," ujarnya.

Agung sebelumnya menyatakan menolak menjadi saksi meringankan karena dia tidak mengenal Fredrich. Dia mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah peristiwa Setya Novanto kecelakaan pada 16 November 2017.

Selain itu dia menyatakan tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich dan tidak ingin melibatkan diri.

"Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," kata Agung.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa guna menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018