Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini meluncurkan sistem pemantauan terintegrasi Jakarta Satu, yang memadukan semua data di pemerintah provinsi.

"Program ini akan mengintegrasikan semua data yang ada di jajaran Pemprov DKI. Jakarta Satu maksudnya adalah Satu Peta, Satu Data dan Satu Kebijakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerapkan sistem itu.

Pada tahap pertama, Anies menjelaskan, Sistem Jakarta Satu akan diterapkan di Kecamatan Gambir dengan melibatkan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BKRD) serta Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta.

"Jadi, nanti data dasar akan disusun oleh Dinas CKTRP. Kemudian diintegrasikan dengan data kependudukan, pajak dan retribusi, serta data air. Ini baru fase awal," ujar Anies.

Dia menuturkan bahwa dengan sistem Jakarta Satu, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI dapat dilakukan secara konsisten karena berdasarkan pada kesamaan data dan informasi.

"Sistem Jakarta Satu itu merupakan salah satu contoh perubahan Kota Jakarta menuju good governance. Sistem itu masih bisa terus diperluas lagi," tutur Anies.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyambut baik kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam sistem Jakarta Satu. Selain melakukan penindakan, KPK juga memiliki tugas dalam pencegahan korupsi.

"Melalui sistem Jakarta Satu, kami berharap tindak korupsi di jajaran pemerintah daerah dapat dicegah secara efektif. Kami juga berharap sistem ini dapat menjadi model pencegahan korupsi di daerah lainnya," kata Saut.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018