Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Departemen Pemuda DPP PPP Muktamar Pondok Gede, Aji Tanjung membantah pengambilalihan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dilakukan secara paksa, seperti yang tuduhkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta, Sudarto.

"Tudingan Sudarto bahwa pengambilalihan DPP PPP secara paksa oleh pengurus PPP hasil Muktamar Pondok Gede merupakan fitnah yang tidak berdasar," kata Aji Tanjung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya masuk kantor DPP PPP tanpa ada gesekan sedikitpun dan penempatan kembali kantor tersebut karena tidak ada dasar hukum apapun bagi Djan Faridz untuk menempati kantor yg dikuasai secara ilegal sejak 2014.

Aji menjelaskan Putusan Peninjauan Kembali nomor 79 tahun 2017 sudah membatalkan kemenangan Djan Faridz dan putusan Kasasi nomor 514 tahun 2017 juga menolak gugatan Djan Faridz.

Dia menilai pihak-pihak yang memfitnah sebaiknya belajar hukum dahulu sehingga sebaiknya harus instropeksi diri.

"Bahkan mereka pun sudah tidak solid, Dimyati yang menjadi sekjen pun sudah terdaftar sebagai caleg PKS," katanya.

Aji juga mendengar kabar pihak Djan mau mengerahkan preman untuk menyerbu Kantor DPP PPP yg saat ini dijaga Gerakan Pemuda Ka`bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka`bah (AMK) sehingga kalau itu dilakukan maka akan berhadapan dengan kader PPP se-Indonesia.

Sebelumnya, pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyayangkan PPP kubu Romahurmuziy yang mengklaim dan pengambilalihan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta, Sudarto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, aksi Romy itu ilegal karena jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA), PPP kubu Djan Faridz yang berhak menempati Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

"Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto, menanggapi pernyataan Romy yang akan menggunakan kantor DPP PPP itu dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017