Surabaya (ANTARA News) - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2018 diperkirakan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp8.973.930.686.060 menjadi Rp9.118.186.344.020.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana, di Surabaya, Rabu, mengatakan hasil pembahasan finalisasi Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2018 ada kenaikan 1,61 persen dari APBD 2017 atau sekitar Rp144.225.657.960.

"Kami berharap RAPBD Surabaya 2018 ini bisa digodok akhir November ini," kata Agustin yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.

Menurut dia, kenaikan APBD Surabaya 2018 ini didongkrak dari sektor pajak daerah, retribusi, maupun dana perimbangan-perimbangan lainnya. Namun yang menjadi catatan adalah adanya pengurangan-pengurangan di PAK APBD 2017.

"Beberapa pengurangan-pengurangan di DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Mudah-mudahan APBD 2018 bisa menutupi kekurangan itu. Artinya dengan APBD yang telah ada bisa untuk kepentingan warga Surabaya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, kenaikan APBD Surabaya juga sudah termasuk gaji para tenaga kontrak di Pemkot Surabaya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2018 yang mengalami kenaikan Rp3.583.321.

"Untuk 2018, anggaran untuk tenaga kontrak naik menjadi Rp880 miliar," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, anggaran tenaga kontrak tersebut tidak penuh selama 12 bulan, melainkan 9 sampai 10 bulan. Hal ini dikarenakan pada saat pembahasan KUA-PPAS, belum ada peraturan gubernur yang menaikkan UMK.

"Pada saat itu menghitungnya belum ada kenaikan UMK. Tapi itu akan dibahas lagi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017