Kupang, NTT (ANTARA News) - Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, mengatakan, status NTT sebagai provinsi kepulauan masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Jakarta.

"Usulan penetapan status sebagai provinsi kepulauan itu sudah diakomodir Pemerintah Pusat dengan DPR RI pada Bab 5 UU Pemerintahan Daerah, tapi implementasinya sampai sekarang belum dilaksakan sepenuhnya karena masih menunggu Peraturan Pemerintah," katanya di Kupang, Senin.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan hal tersebut dalam pertemuan antara DPRD NTT bersama Lembaga Pertahanan Nasional yang datang dengan rombongan berjumlah 22 orang peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan LVI yang dipimpin Prof Dr Sudaryono.

Dia menilai, perjuangan penetapan status NTT sebagai provinsi kepulauan itu penting agar bisa mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat sehingga pembangunan bisa berkembang dengan cepat.

"Karena itu Pemerintah Provinsi juga terus agar provinsi kita dapat ditetapkan sebagai provinsi kepulauan bersama sejumlah provinsi lain, yaitu NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan juga di Kalimantan," katanya.

"Jadi ada delapan provinsi yang perjuangkan ini, sehingga dana alokasi umum bisa meningkat dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat kami," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, David Melo Wadu, yang membidangi infrastruktur dalam pertemuan itu juga menjelaskan, percepatan pembangunan di NTT juga ditentukan melalui dukungan dana perimbangan dari Pusat ke pemerintah daerah.

"Makanya sekarang kami sedang perjuangkan NTT sebagai provinsi kepulauan yang saat sekarang baru diakomodir yaitu aturan tentang provinsi berciri kepulauan," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, namun pelaksanaan perimbangan dana belum 100 persen dilakukan karena untuk 2017 baru diakomodir sebanyak 40 persen terkait dana perimbangan untuk daerah berciri kepulauan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, peraturan pengelolaan potensi wilayah laut sesuai aturan yang menjadi hak pemerintah provinsi hanya sebatas 200 mil terhitung dari garis pantai.

"Kalau di hitung misalnya laut antara Pulau Sumba dengan Pulau Flores maka yang ada di tengah itu tidak ada sama sekali kewenangan pemerintah provinsi padahal di antara pulau-pulau kami semua," katanya.

Untuk itulah, menurut dia, pemerintah daerah terus memperjuangkan status sebagai provinsi kepulauan sehingga nantinya hak pengelolaan laut di atara pulau-pulau tersebut menjadi wewenang provinsi.

Pewarta: Aloysius Lewokoda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017