Pontianak (ANTARA News) - Pemerintahan Malaysia kembali mendeportasi 49 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah melalui Pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (2/3) siang kemarin.

Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana menjelaskan sekitar pukul 12.30 WIB rombongan deportasi TKI ini dipulangkan dari KJRI Kuching dan Depot Imigrasi Negara Malaysia yang ada di Semuja Serian.

"Ke 49 orang ini dibawa dengan menggunakan satu unit kendaraan mini bus dan satu unit truck milik Imigresen Semuja Malaysia. Dengan diantar langsung oleh pihak Imigrasi Semuja, Malaysia beserta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia," ungkap Kapolsek Entikong Kompol Kartyana saat dihubungi di Sanggau, Jumat.

Ia menjelaskan ke-49 TKI tersebut dipulangkan karena didera beberapa masalah seperti salah satunya bekerja di Malaysia namun tidak memegang paspor dan memiliki izin kerja.

Baca juga: (Malaysia siap pulangkan TKI melalui program 3+1)

"Dari hasil screening yang kami lakukan ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI ini yang saat berada di Malaysia. Permasalahannya tidak sesuai janji orang yang merekrut bekerja di sana. Di mana mereka di pekerjakan tidak sesuai, gaji tidak sesuai kemudian tidak memegang paspor, tidak ada izin kerja dan ada yang dalam kondisi sakit," paparnya.

Ia menjelaskan, ke-49 orang TKI yang di deportasi tersebut berasal dari tujuh provinsi, yakni dari Kalbar sebanyak 34 orang, Sumut sebanyak 1 orang, Jabar 2 orang, Jatim 5 orang, Sulsel 4 orang, NTB 2 orang dan dari NTT sebanyak 1 orang.

"Dari ke-49 orang TKI ini terdiri dari 45 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kemudian kami lakukan proses screening para TKI ini diberangkatkan menuju kantor Depsos Kalbar di Pontianak dengan menggunakan kendaraan dua unit bus umum," katanya.

Ia menambahkan, Polsek Entikong juga melakukan pengembangan kasus yang menimpa ke-49 TKI tersebut.

"Terindikasi TKI tersebut merupakan menjadi korban perdagangan orang. Nah ini akan kami usut terhadap agen TkI ilegal dan jaringannya. Kepada para TKI ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap," kata dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017