... berhubungan dengan ketahanan pangan termasuk pengurusan impor ekspor daging, kemudian masalah Bulog berhubungan dengan beras...
Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menfokuskan membidik kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur dalam tahun 2017.

"Untuk 2017, kami teliti dulu, kemungkinan ada 17 provinsi menjadi progres. Fokus apa saja? Pertama kali berhubungan dengan ketahanan pangan termasuk pengurusan impor ekspor daging, kemudian masalah Bulog berhubungan dengan beras," sebut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Usai pertemuan dengan penggiat dan LSM anti korupsi, dia juga menyatakan lembaga anti rasuah ini akan fokus pada perkara Sumber Daya Alam apakah itu masalah kehutanan termasuk pertambangan.

"Selain itu, infrastruktur juga menjadi fokus KPK pada priode ini, meski kasus-kasus lain tidak berubah penanganannya, bukan berarti yang lain tidak dikerjakan," kata perempuan jenderal polisi itu, kepada awak media di Makassar.

Mengenai kejahatan korporasi, kata dia, juga masuk dalam bidikan, sebab dalam aturan pada UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah ada diatur, namun masih akan disamakan cara penanganannya mengingat mesti ada Peraturan Menteri mengatur hal itu.

"Mesti ada tata cara penanganannya dalam Permen sehingga ada persamaan presepsi diatara penegak hukum dalam pelaksanaan penindakan terhadap kejahatan perusahaan," ujar dia.

Perempuan pertama menjadi komisioner KPK ini berlatar belakang purnawirawan perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu mengemukakan, tahun ini pihaknya akan mencoba masuk khususnya berhubungan dengan lingkungan hidup.

"Kita coba dulu, tapi kasusnya yang sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap, apakah bisa diterapkan unsur sepasal kejahatan perusahaan terhadap kerugian yang dilakukan para pengusaha bergerak di lingkungan hidup," bebernya.

Menurut dia, hal ini dilakukan mengingat ada beberapa kasus di Provinsi Riau muncul terkait dengan kasus lingkungan hidup dilakukan pengusaha yang sudah divonis berkekuatan tetap, tetapi tidak dikenakan UU Kejahatan Perusahaan.

"Kenapa saya katakan seperti itu, kebetulan ada beberapa kasus di Riau, di situ ada perusahaan yang sudah mengikat  dan dihukum tapi tidak dikenakan status kejahatan perusahaan. Tahun ini kami akan masuk," tambahnya.

Pewarta: Darwin Fathir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017