Kudus (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersiapkan peraturan daerah tentang sanksi denda bagi pengendara yang parkir di sembarang tempat atau melanggar aturan tentang parkir.

"Saat ini, Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tersebut sedang disusun. Naskah akademiknya sudah selesai dibuat," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Didik Sugiharto di Kudus, Senin.

Perda tersebut, kata dia, akan mengatur pula soal sanksi bagi pengendara yang parkir di sembarang tempat, seperti parkir di trotoar.

Selain itu, kata dia, ada pula zonasi parkir yang dilengkapi dengan marka parkir, ketika ada yang melanggar juga akan dikenakan sanksi serupa.

Nantinya, kata dia, kendaraan yang parkir sembarangan akan digembok atau ditarik dengan mobil derek.

Pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, kata dia, akan diminta membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan sesuai perda tersebut.

"Dengan adanya sanksi denda terhadap pengendara yang parkir sembarangan diharapkan bisa menimbulkan efek jera," ujarnya.

Ia berharap perda tersebut bisa dituntaskan penyusunannya pada tahun 2016 sehingga nantinya bisa diberlakukan secepatnya agar kawasan tertib lalu lintas benar-benar steril dari pelanggaran.

Draf perda tersebut, lanjut dia, saat ini sedang dievaluasi oleh Bagian Hukum Setda Kudus.

Selama ini, kata dia, penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sudah berulang kali dilakukan, namun masih saja ada yang melanggar.

Dalam penertiban tersebut, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus Edi Kurniawan menyambut, positif langkah Dishubkominfo Kudus dengan menyusun Perda tentang LLAJ.

"Kami berharap perda tersebut juga memasukkan aturan terkait larangan truk besar melintas di jalanan Kota Kudus," ujarnya.

Truk besar yang mengangkut barang, katanya, harus berhenti di terminal kargo, karena pengiriman barang bisa dilansir dari terminal kargo ke tempat tujuan atau sebaliknya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016