Ambon (ANTARA News) - Febry Suitela dan Wellem Salampessy, dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian AKBP Johanis Mairuhu pada 3 Januari 2016 lalu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU Asmin Hamja di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Menurut JPU, terdakwa I Febry yang pertama dipukuli korban dengan sebuah kayu yang panjangnya sekitar 95 Cm dan lebar 5,5 Cm di depan teras rumah saksi Simon Kembauw alias Ongen pada tanggal 3 Januari 2016 ketika terjadi keributan.

Terdakwa merampas kayu tersebut dan kembali memukuli kepala korban, selanjutnya terdakwa II Wellem Salampessy mengambil kayu yang sama dan ikut memukuli korban di bagian kepala sehingga terjatuh di jalan aspal.

Terdakwa juga tidak mengenali korban yang merupakan seorang perwira Polda Maluku berpangkat AKBP, dan setelah balas memukuli korban, mereka langsung meninggalkan tempat kejadian perkara sehingga korban ditolong oleh saksi lainnya.

Tuntutan JPU juga didasarkan atas keterangan 21 orang saksi baik yang hadir dalam persidangan maupun yang dibacakan keterangannya di bawah sumpah, termasuk satu saksi verbalisme dari Mapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seorang pelaku lainnya atas nama Marvi Haliwela, anggota Polda Maluku yang menjadi penyebab keributan di rumah saksi Ongen Kembauw sebagia tersangka sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa diketuai Chris Latuperissa.

Meski pun JPU telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, namun pihak keluarga korban menuntut siapa oknum pelaku yang ikut memarangi korban di bagian kepala pada saat kejadian sesuai hasil visum et repertum dokter dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara Tantui Ambon.

Di dalam persidangan, JPU hanya menghadirkan sebuah kayu balok yang dijadikan barang bukti tetapi belum ada pelaku dan barang bukti berupa parang yang dipakai untuk memotong korban.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016