Bekasi, Cikarang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua orang perempuan atas tuduhan pencurian sebuah rumah kosong di wilayah hukum setempat.

"Tersangka yakni SU (30) dan SK (31) dilaporkan terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur, di Cikarang, Rabu.

Menurut dia, kejadian itu berlangsung pada Rabu (6/1) pagi di Perumahan Cluster Aralia II Blok HY32/37 Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Pada saat kejadian, rumah milik korban bernama Andi Wilian Wongso (30) yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta tengah dalam kondisi kosong.

Pada saat itu kedua tersangka SK dan SU melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motornya dan melihat korban tidak ada di dalam rumah dan pintu gerbang dalam kondisi digembok.

Tersangka SU turun dari motor dan masuk dengan cara loncat pagar kemudian mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng panjang yang sudah disiapkan.

"Tersangka lalu menggasak barang korban berupa uang tunai sebanyak tiga lembar pecahan uang kertas senilai Rp100 ribu, uang tunai tiga lembar pecahan dolar singapura senilai lima dolar, uang tunai satu lembar pecahan dolar singapura senilai 10 dolar.

Namun korban rupanya telah memasang kamera pengintai (CCTV) yang terkoneksi langsung pada monitor ponsel miliknya untuk dapat mengawasi kondisi rumah setiap saat.

Kejadian tersebut termonitor oleh rekaman CCTV milik korban, selanjutnya korban menghubungi satpam perumahan cluster Aralia untuk memberhentikan laju sepeda motor Honda Beat warna putih yg dikendarai oleh kedua tersangka.

"Akhirnya tersangka diamankan petugas keamanan dan patroli Polsek Tarumajaya yang sedang melintas di lokasi," katanya.

Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016