Secepatnya akan kita deportasi, begitu berkasanya sudah lengkap langsung akan kita pulangkan ke negara asal."
Mataram (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan empat warga negara asing berpaspor Amerika Serikat dan Afrika Selatan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Mataram, Agung Wibowo di Mataram, Rabu, mengatakan empat warga negara asing yang diamankan itu, terdiri dari dua warga Amerika Serikat atas nama Gary William dan Zachary Gerard. Dua lagi berasal dari Afrika Selatan Zoe America dan Marios Andreou.

"Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan, karena ada indikasi empat WNA ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian," katanya.

Menurut dia, ke empat warga negara asing ini datang ke Lombok menggunakan visa kunjungan. Namun, kenyataannya mereka melakukan aktivitas dengan bekerja di sebuah hotel di kawasan Gili Meno Kabupaten Lombok Utara, sejak satu bulan terakhir.

"Dari penelusuran kita, hotel ini dimiliki warga negara asing, Michel dan Ben. Keduanya merupakan ibu dan anak," ujarnya.

Dia menuturkan, dari hasil keterangan empat WNA tersebut, mereka bisa sampai ke Gili Meno, karena mendapat informasi ada lowongan pekerjaan yang ditawarkan pemilik hotel melalui sebuah situs internet yang juga sekaligus di kelola oleh Michel bersama anaknya Ben.

"Ada indikasi ibu dan anak ini juga menyalahi aturan karena mempekerjakan orang luar dan tentunya melanggar undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.

Dikatakan Agung, selama bekerja di hotel, keempat WNA ini tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya di beri tempat tinggal gratis dan hanya sarapan pagi.

"Jadi mereka ini cukup diberi kamar sebagai tempat istrahat, kalaupun ingin makan, mereka hanya diberi sarapan, sedangkan jika di luar itu mereka dimintai bayaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menyatakan saat ini pemilik hotel sedang tidak berada di Lombok, namun tengah berada di luar negeri.

"Atas tindakan ini, empat WNA telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang ketenagakerjaan," katanya.

Karena itu, kata Agung Wibowo, keempat WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

"Secepatnya akan kita deportasi, begitu berkasanya sudah lengkap langsung akan kita pulangkan ke negara asal," tandasnya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015