Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan kerugian negara dari kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan tersangka berinisial RAS mencapai Rp577,4 miliar.

"Berkas perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, kerugian sebesar Rp577,4 miliar ini baru dari satu kasus, kami terus melakukan penyidikan," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Ditjen Pajak tengah menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) faktur pajak fiktif dengan tersangka RAS di mana setelah membongkar sindikat faktur pajak fiktif ternyata kasus ini mengarah pada pencucian uang.

RAS ditangkap di Apartemen Central Park Residence pada 23 Juni 2015 atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui 45 perusahaan penerbit faktur dalam kurun waktu 2010-2015.

Pada 18 dan 21 Sepetember 2015 penyidik telah menyita asset milik RAS berupa apartemen di Central Park Residence dan apartemen SOHO Capital di Jakarta Barat.

Penyidik juga telah memnblokir rekening bank yang dimiliki tersangka dan perusahaannya.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus mengawasi dan menegakkan hukum sembari menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum.

"Bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, agar segera dilunasi, apabila utang pajak dilunasi pada tahun ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya," kata Yuli.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015