Kami baru menyepakati BPIH untuk musim haji tahun 2015. Nilai BPIH itu, lebih rendah 502 dolar AS jika dibandingkan dengan BPIH pada musim haji tahun 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR berhasil menurunkan BPIH pada musim haji tahun 2015 sebesar 502 dolar Amerika Serikat atau mencapai Rp6,275 juta per jemaah.

"Kami baru menyepakati BPIH untuk musim haji tahun 2015. Nilai BPIH itu, lebih rendah 502 dolar AS jika dibandingkan dengan BPIH pada musim haji tahun 2014," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Saleh Partaonan, BPIH musim haji tahun 2015 yang disepakati, lebih rendah 478 dolar AS jika dibandingkan dengan usulan dari Kementerian Agama, yang disampaikan ke DPR RI pada Februari 2015.

Penurunan BPIH ini, kata Saleh, sangat membantu calon jemaah haji Indonesia dalam melunasi kekurangan setoran BPIH.

Pada musim haji tahun 2014, setiap calon jemaah haji harus melunasi BPIH sebasar 3.219 dolar AS.

"Pada musim haji tahun ini, BPIH hanya 2.717 dolar AS atau turun 502 dolar AS," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, penurunan BPIH ini sebagai bukti keseriusan Komisi VIII DPR RI dalam mengawal BPIH murah sekaligus meningkatkan pelayanan jemaah haji.

"Kami di Komisi VIII DPR juga ingin membuktikan bahwa jika DPR sungguh-sungguh melakukan pengawasan maka BPIH bisa diturunkan secara signifikan," tambahnya.

Menurut Saleh, dengan turunnya BPIH maka jemaah haji Indonesia dapat merasakan keadilan sesungguhnya meskipun harga komoditas lain meningkat menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tingginya kurs dollar terhadap rupiah.

Saleh menjelaskan, jika jumlah jamaah haji reguler Indonesia pada musim haji tahun 2015 sebanyak 155.200, lalu dikali 502 dan dikali 12.500 (asumsi kurs dollar dalam APBNP), maka nilai efisiensi yang didapat adalah Rp973,88 miliar.

"Hampir Rp1 triliun nilai efisiensinya yang berhasil kita dapat," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015