Mataram (ANTARA News) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penahanan terhadap kapal Batiwakkal Permai 2 yang mengangkut elpiji bersubsidi dikategorikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo Saputro di Mataram, Senin, menyampaikan hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari pihak penyidik Ditpolair Polda NTB.

"Menurut laporan penyidik, penahanan dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum karena dalam dokumen perizinan angkutnya ditemukan adanya dugaan pelanggaran," katanya.

Sehubungan hal itu, kasus tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh pihak penyidik dari Ditpolair NTB. "Kasusnya langsung ditangani oleh Ditpolair NTB, karena rana hukumnya ada di mereka. Jadi penyedikan akan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, mendengar adanya kabar bahwa pihak pengusaha kapal telah melaporkan kasus tersebut kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat yang selanjutnya diteruskan ke ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB.

Menanggapi hal itu, Muh Suryo S mengatakan bahwa itu merupakan haknya, karena menurutnya kasus ini masih dalam dugaan. "Tidak masalah, itu hak mereka. tapi laporan itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," katanya.

Menurutnya, laporan yang masuk ke Ombudsman dari pihak pengusaha kapal itu merupakan sebuah hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan keluhannya.

Namun, terlepas dari itu semua, sesuai dengan hasil temuan pihak Ditpolair Polda NTB di lapangan, penyidik akan terus melanjutkan tahap penyidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran dokumen perizinannya.

Diketahui, Kapal Batiwakkal Permai 2 mengangkut tujuh kendaraan tangki elpiji bersubsidi milik PT Om Agus, salah satu SPBE di Kecamatan Lembar, diamankan sejak Jumat (30/1), karena diduga telah melanggar aturan perizinan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015