lebih baik tidak terbang daripada tidak pernah mendarat"
Jakarta (ANTARA News) -  Kementerian Perhubungan berencana menaikkan standard keselamatan penerbangan sesuai ketentuan Badan Penerbangan Amerika Serikat (FAA) menjadi kategori I yang saat ini masih kategori II.

"Safety (keselamatan) harus digaransi. Oleh karena itu, implementasi program keselamatan semakin lama semakin diperketat, kalau bisnis, bapak-bapak (pihak maskapai) yang mengurusi, kalau keselamatan urusan kami, lebih baik tidak terbang daripada tidak pernah mendarat," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada pembukaan Rapat Umum Anggota Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) 2014 di Jakarta, Kamis.

Jonan mengatakan peningkatan standard telah dimulai secara bertahap agar semakin lama semakin baik, sedangkan penetapan peraturan keselamatan penerbangan tidak hanya berlaku di maskapai, tetapi juga di bandara.

"Banyak sekali yang harus diperbaiki, stakeholer (pemangku kepentingan) terkait juga harus terlibat," ucapnya.

Peningkatan standar keselamatan itu juga  menjadi harapan utama dari Inaca kepada pemerintah karena bisa menurunkan risiko keselamatan penumpang suatu negara) yang akhirnya juga akan menurunkan biaya asuransi pesawat.

Menurut Ketua Umum Inaca Arif Wibowo, peningkatan standard keselamatan semakin diperlukan, mengingat persaingan di tingkat regional dan global yang membutuhkan standard internasional, apalagi Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN yang menempati urutan terendah dalam keselamatan penerbangan.

"Di ASEAN itu hanya Indonesia, Filipina sudah naik dari kategori dua ke satu," ungkapnya.

Adapun negara yang mengalami penurunan standard keselamatan di Asia adalah India dari kategori satu menjadi kategori dua.

Arif meminta pemerintah memperbaiki segi infrastruktur, pengawasan dan pelaksanaan peraturan di lapangan.

"Sehingga tidak ada lagi bandara kebobolan barang berbahaya, adanya binatang di landasan pacu, layang-layang berterbangan," tuturnya.

Dia mengatakan perlu peran semua aspek, dari pihak maskapai dan Angkasa Pura sampai regulator, yakni pemerintah dan penyedia jasa.




Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014