Kampanye media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir menjelang masa tenang. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye, sanksinya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta."
Denpasar (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen Denpasar mengingatkan kalangan media massa di Pulau Dewata agar menegakkan independensi dan kode etik jurnalistik terkait berbagai pemberitaan dalam tahapan Pemilu 2014.

"Memang agak susah menegakkan independensi media di tengah berbagai kepentingan, apalagi momentum pemilu seakan telah menjadi peluang bisnis potensial bagi media," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, di Denpasar, Rabu malam.

Menurut dia, jika sebelumnya diprediksi media cetak akan banyak "bertumbangan" ketika informasi sudah mengarah pada era digital, namun di Indonesia justru terjadi anomali.

"Di negara kita malah semakin banyak media muncul menjelang pemilu yang sarat dengan kepentingan politis," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi KPU dengan media, parpol dan calon anggota DPD itu.

Khususnya media cetak, tambah dia, KPU tidak bisa mengatur terlalu banyak terkait pemberitaan pemilu, dan juga belum ada kesepakatan pengaturan tertentu antara KPU dengan pimpinan media dan Dewan Pers.

"Meskipun agak susah di tengah berbagai kepentingan, tetapi kami harapkan wartawan harus tetap menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan menampilkan narasumber yang kredibel," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali Yasa Adnyana mengatakan pada lembaga penyiaran sesungguhnya sudah ada dasar hukum berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dapat dijadikan patokan terkait pemberitaan pemilu.

Ia mengemukakan diantaranya diatur ketentuan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu untuk peliputan pemilu, program siaran wajib adil dan proporsional terhadap peserta pemilu, program siaran dilarang memihak salah satu peserta pemilu, dan sebagainya.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia menambahkan bahwa saat ini belum diperbolehkan para caleg dan calon anggota DPD untuk berkampanye lewat media cetak maupun elektronik.

"Kampanye media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir menjelang masa tenang. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye, sanksinya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," katanya.

Pihaknya bahkan sudah menyurati parpol dan langsung menghubungi caleg-caleg supaya jangan beriklan di media dengan melanggar jadwal kampanye.

Di sisi lain, terkait dengan pelanggaran pemasangan alat peraga sebagai salah satu sarana kampanye, pihaknya hingga 13 Desember 2013 sudah menemukan pelanggaran sejumlah 21.542 alat peraga dengan jumlah pelanggar 13.599 orang.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain disampaikan pemaparan materi, juga diisi acara tanya jawab dengan peserta sosialisasi. (*)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013