Kami sangat bahagia. Ini bentuk perhatian pemerintah, tetapi semangat dan aksi buruh untuk menuntut hak tidak akan berkurang,"
Tanjungpinang (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahagia sebab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

"Kami sangat bahagia. Ini bentuk perhatian pemerintah, tetapi semangat dan aksi buruh untuk menuntut hak tidak akan berkurang," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Parlindungan Sinurat, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Presiden Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 menetapkan 1 Mei sebagai hari libur dengan pertimbangan bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei diperingati secara rutin oleh buruh atau pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

Pertimbangan berikutnya, momentum 1 Mei akan dapat membangun kebersamaan antarpelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional.

"Namun, kegembiraan buruh tidak serta merta akan mengurangi semangat untuk tetap aksi turun ke jalan menuntut hak-hak lainnya, seperti upah layak dan penghapusan sistem kerja `outsourcing` yang tidak sesuai dengan aturan perundangan," ungkapnya.

Parlindungan mengemukakan, upah pekerja Indonesia saat ini masih jauh dari layak dibandingkan upah minimum di negara-negara di asia tahun 2013, misalnya Shenzhen di China Rp2,522 juta, Thailand Rp 2,818 juta, Filipina Rp3,255 juta dan Taiwan Rp5,852 juta/bulan.

Kondisi perekonomian buruh semakin menurun, terdampak kenaikan harga BBM baru-baru ini.

"Daya beli buruh tuun hampir 30 persen, sehingga kenaikan upah minimum Bintan tahun 2013 tidak lagi bisa dinikmati buruh sebab harus menutupi harga-harga kebutuhan pokok yang naik seperti ongkos transportasi," ujarnya.

Mengenai sistem alih daya pekerja, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bintan belum sepenuhnya melaksanakan amanat UU 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang "Outsourcing".

Padahal pada Pasal 17 ditegaskan pekerjaan yang dapat diserahkan ke perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi seperti pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh, penyediaan makanan bagi pekerja/buruh, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Ia masih ada perusahaan di Lobam yang belum menjalankan Pasal 17 Permen Nomor 19 Tahun 2012.

"Kami yakin Dinas Tenaga Kerja mengetahui pelanggaran ini terjadi termasuk di Kijang, akan tetapi pura-pura tidak tahu dan tidak berani menegur apalagi menindak pengusaha. Alasannya tetap sama klasik, menunggu laporan pekerja atau buruh," katanya.

Kondisi itu menyebabkan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional belum menjawab sepenuhnya permasalahan tuntutan buruh dari tahun ke tahun untuk aksi turun ke jalan khususnya di Bintan, yaitu upah layak dan hapuskan "outsourcing".
(KR-NP/A013)

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013