... diperiksa sebagai saksi atas tersangka Adi Dwijantoro selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen.
Semarang (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Bupati Sragen Agus Fachturrahman sebagai saksi dalam kasus korupsi kas daerah (kasda) APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Agus Fachturrahman berlangsung secara tertutup di ruang lantai 4 gedung Kejati di Semarang, Senin, mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan, Agus yang pada kasus korupsi kasda ini terjadi menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen mengatakan bahwa dirinya menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik.

"Pertanyaan jaksa seputar kasus korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Sragen yang telah menetapkan salah satu staf saya sebagai tersangka baru," katanya.

Agus yang didampingi penasihat hukumnya mengaku tidak mengetahui pinjaman melalui BPR Joko Tingkir.

"Saya tahunya pinjam dari Koeshardjono," ujar Agus yang mengenakan jaket cokelat dan celana panjang hitam.

Sambil berjalan menuju mobil Toyota Innova bernomor polisi AD 7011 ZE, Agus juga mengaku siap jika dirinya dimintai keterangan kembali oleh jaksa penyidik.

Kepala Kejati Jateng Arnold B. M. Angkouw saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa Agus Facturrahman diperiksa sebagai saksi atas tersangka Adi Dwijantoro selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen.

Menurut dia, pemeriksaan Agus Facturrahman pada hari ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan fakta di persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang atas tiga terdakwa kasus korupsi kasda Sragen.

"Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi kasda Sragen berdasarkan alat bukti yang kuat akan kami periksa," katanya.

Mengenai kemungkinan Bupati Sragen Agus Facturrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasda ini, Arnold mengatakan bahwa hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan.

Sebelumnya diwartakan, Kejati Jateng menetapkan mantan Kepala BPKD Sragen Adi Dwijantoro sebagai tersangka kasus korupsi kasda pada Jumat (15/2).

Adi Dwijantoro ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jateng melakukan ekspose atau gelar perkara kasus penyimpangan kas daerah (Kasda) Sragen.

Adi Dwijantoro menggantikan Koeshardjono yang kemudian menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen.

Kasus korupsi kasda Sragen Rp11,2 miliar tersebut juga melibatkan pejabat Pemkab Sragen yakni mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Koeshardjono, dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPAD) Sragen Srie Wahyuni.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013