Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit) dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum).

"Menurut data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minum alkohol dan narkoba," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Aan mengungkapkan, setelah sosialisasi itu, pihaknya akan menerapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaan nya. Alat itu merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Dengan alat ini, nantinya bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan mengetes pada pengguna jalan. Tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu bisa mencegah tingkat kecelakaan," ucap Aan menegaskan.

Baca juga: Peneliti: Kemudahan pembuatan SIM harus disertai perubahan model ujian

Baca juga: Korlantas tegaskan pencopot pelat nomor bisa ditindak tegas


Alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel. Cara penggunaannya, untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.

Rakernis itu mengusung tema, penegakan hukum lalu lintas di era 4.0 untuk menciptakan profesionalisme dan transparansi Polantas dalam rangka terwujudnya Kamseltibcar lalu lintas guna meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang kinerja lembaganya. Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan," katanya menegaskan.

"Saat ini karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasi nya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kami harapkan dukungan yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga," jelasnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022