Kepolisian diminta serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal.
Samarinda (ANTARA) -
Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan anggota 41 dosen, menolak tambang ilegal yang kian marak di provinsi ini, karena keberadaannya makin marak dan meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur yang kami dapat, dalam kurun 2018-2021 terdapat 151 Pertambangan Tanpa Izin (Peti)," ujar anggota Koalisi Dosen Unmul Herdiansyah Hamzah, di Samarinda, Rabu.
 
Sebanyak 151 Peti tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.
 
Ketika Peti diusut, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini tidak sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal, justru datang dari warga, bukan dari aparat kepolisian.
 
Dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, katanya, tegas menyebutkan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
 
"Berdasarkan UU ini, kita sama-sama paham bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bagian dari kejahatan serius," kata dosen Fakultas Hukum Unmul ini.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan sikap tegas terhadap Peti di Kaltim, antara lain kepolisian diminta serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya.
 
Kepolisian, ujarnya, harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi para preman yang ada di balik Peti.

"Kepolisian harus proaktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak, karena tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga," katanya pula.

Pihaknya juga meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.

"Pemerintah provinsi jangan berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat, sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah, memiliki kewenangan untuk memproses pelaku kejahatan seperti penambangan ilegal," kata dia lagi.
Baca juga: Komisi III DPR minta tak ada lagi kebocoran dari sektor SDA

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021