Disiplin protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan demi mencegah peningkatan kasus COVID-19 di kemudian hari
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan tidak ada larangan merayakan atau liburan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun ia meminta masyarakat tetap bijaksana.

"Tidak ada larangan untuk merayakan ataupun menikmati hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tapi, pemerintah meminta kebijaksanaan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada hari libur itu," kata Johnny, dalam keterangan pers, Selasa.

Pemerintah meminta masyarakat yang ingin memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW untuk tetap waspada penularan COVID-19 karena pandemi belum selesai.

Baca juga: Pemerintah tetap perkuat pengendalian meski kasus COVID-19 turun

"Disiplin protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan demi mencegah peningkatan kasus COVID-19 di kemudian hari," kata Johnny.

Johnny meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK). Dalam aturan tersebut, Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan tingkat penyebaran virus corona level 1 dan 2 bisa dilakukan secara tatap muka sambil menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara PHBK pada daerah level 3 dan 4 dianjurkan secara virtual. Penyelenggara kegiatan keagamaan diminta menyediakan kode QR PeduliLindungi.

"Pemerintah melarang pawai/arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Johnny.

Pemerintah daerah diminta mengawasi penerapan protokol kesehatan selama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, TNI dan Polri juga diminta ikut membantu pemerintah daerah mengawasi kegiatan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman yang lalu, kasus COVID-19 meningkat jika ada kenaikan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan lengah sedikit bisa membuat kasus COVID-19 meningkat beberapa minggu ke depan.

Beberapa negara, menurut Johnny, mengalami kenaikan kasus COVID-19 meskipun tingkat vaksinasi di sana tinggi.

Baca juga: Lebih 2,5 juta dosis Pfizer tiba, langsung dikirim ke tiga provinsi

Baca juga: Enam strategi pemerintah antisipasi gelombang tiga COVID-19

Baca juga: Menkominfo: Sanksi tegas pelanggar karantina COVID-19

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021