Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Untuk mencegah penularan COVID-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui tes cepat antigen maupun tes usap," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa.

Langkah-langkah strategis tersebut diterapkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat unit utama, kantor wilayah serta unit pelaksana teknis secara berkala kepada warga binaan.

Selain itu, Kemenkumham juga menunda penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

"Hal ini untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas atau rutan dengan masyarakat luar," ucap Yasonna.

Baca juga: Sebanyak 134.430 napi dan anak terima remisi 17 Agustus

Baca juga: Kemenkumham-FBI bahas penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual


Tidak hanya itu, guna mencegah penyebaran COVID-19 di lapas maupun rutan, Kemenkumham melakukan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana. Hal itu juga efektif mengatasi kelebihan kapasitas hunian lapas dan rutan di Tanah Air.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Selama pandemi COVID-19, Kemenkumham telah mengeluarkan 96.980 warga binaan melalui program asimilasi di rumah dan 76.587 orang melalui program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya apapun.

Selain asimilasi dan integrasi, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana dari lapas atau rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300 persen ke lapas atau rutan lainnya. Terdata sebanyak 1.874 narapidana telah dipindahkan dari 30 lapas dan rutan se-Indonesia.

Langkah strategis terakhir ialah program vaksinasi bagi para petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan. Untuk menyukseskan program tersebut, unit pelaksana teknis pemasyarakatan bersinergi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

"Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong memerangi COVID-19 sehingga musibah ini segera berlalu," ujar Yasonna.

Baca juga: Kemenkumham gelorakan atmosfer kemerdekaan melalui PAShow warga binaan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021