Sulut, Sangihe (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara mengumumkan pemberhentian Helmud Hontong dari posisi wakil bupati Sangihe dalam rapat paripurna DPRD.

"Hari ini DPRD umumkan pemberhentian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong, yang meninggal dunia karena sakit," kata Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Josephis Kakondo, Senin.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD diawali membaca surat masuk dari bupati Kepulauan Sangihe oleh sekretaris DPRD Kepulauan Sangihe, Riputri Tamaka.

Baca juga: Forensik Polda Sulut: Kematian Wakil Bupati Sangihe karena sakit

Surat tanggal 14 Juli 2021 nomor 100/1/2184 perihal fasilitasi penetapan pemberhentian Helmud Hontong dari wakil bupati karena meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah ditur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat 1.

Baca juga: Polisi ungkap hasil autopsi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe

Hontong, sebagai wakil bupati Kepulauan Sangihe periode 2017-2022, meninggal dunia pada Rabu 9 Juni 2021 dalam penerbangan Bali-Makasar. Ia dikenal sebagai wakil kepala daerah yang sangat peduli lingkungan hidup. 

“Atas nama lembaga dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sangihe, selaku pimpinan DPRD, kami menyampaikan terima kasih kepada Almarhum Helmud Hontong atas pengabdian dan dedikasinya selama menjadi wakil bupati maupun sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2017,” kata Kakondo sambil mengetuk palu.

Baca juga: Wakil Bupati Kepulauan Sangihe tutup usia di atas pesawat

Hontong meninggalkan istri Rahel Hontong Sasamu dan seorang anak Geral Hontong. “Kiranya menjalani Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga dalam kehidupan,” kata Kakondo.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021