Arosuka (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok atas dugaan penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat atas nama Adiwijoyo (47) yang terletak di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

"Saya melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait perampasan tanah milik saya yang sudah disertifikatkan," kata seorang pelapor yang mengaku pemilik tanah Adiwijoyo di Arosuka, Selasa.

Adi merasa dirugikan dan kesulitan saat menggarap tanah itu karena pihak Dodi Hendra mengaku bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya, bahkan sudah dipasang pancang atas nama Dodi Hendra.

"Atas pengakuannya, kami jadi terhalang untuk mengukur dan menggarap lahan itu," kata dia.

Ia menyebutkan luas tanah yang sedang diperjuangkan tersebut sekitar 4,4 hektare yang terdiri atas dua hektare lahan persawahan dan sisanya tanah gurun.

Penasehat Hukum Fatmawelly mengatakan pihaknya mendampingi Adiwijoyo ke Polres Solok terkait melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok atas perbuatan penyerobotan tanah sebagai mana tercantum dalam Pasal 385 KUHP.

Baca juga: Puluhan polisi dikerahkan amankan unjuk rasa di PN Jaksel
Baca juga: Wali Kota Bekasi diperiksa Polda Metro terkait sengketa tanah
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara tangani persoalan tembok di Kecamatan Penjaringan


Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain itu, Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan terkait adanya laporan atas dugaan penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat atas nama Adiwijoyo yang dilakukan Dodi Hendra.

Surat laporan tersebut dengan Nomor : LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.

"Kami sudah menerima laporan itu dan kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku sudah membeli tanah itu ke sang pemilik tanah melalui notaris pada tanggal 6 Oktober 2013.

"Saya punya bukti surat jual belinya," ujar dia.

Dodi menyebutkan membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp150 juta pada 6 Oktober 2013 lalu.

Ia mengatakan setelah membeli tanah itu, bahkan juga ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu dan menjual kembali ke orang lain. "Saya pun melaporkan orang itu ke pihak kepolisian dan sudah aman," kata dia.

Kemudian setelah itu ia mendapat kabar lagi dari seseorang bahwa sudah ada yang telah mensertifikatkan tanah itu atas nama Wijaya Taulani bukan Adiwijoyo.

Menurutnya tidak ada salahnya jika persoalan tanah itu berujung ke pihak kepolisian. Dengan begitu kepemilikan tanah tersebut ke depannya akan lebih jelas di badan hukum.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021