Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Kepulauan Meranti (ANTARA) - Seorang berinisial Zn alias U (42), warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, ditangkap aparat kepolisian karena sengaja memelihara satwa yang dilindungi, yaitu  kukang (Nycticebus coucang).

Kepala Polsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan saat dikonfirmasi di Selatpanjang, Senin, membenarkan hal itu.

Sahrudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya, Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di balik pintu rumah tersebut," kata Benny.

Zn mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing, sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.

Perbuatan Zn itu, kata Kanit Reskrim Iptu Benny A. Siregar, dikenai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena diduga ada kesengajaan ingin pelihara hewan yang dilindungi oleh aturan negara.

"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelasnya.

Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Rencananya, kata dia, kukang tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang yang biasa menangani satwa dilindungi.

Baca juga: Warga Sungai Jariang Agam menyerahkan dua ekor kukang ke BKSDA

Baca juga: Polres Agam limpahkan kasus perdagangan satwa kukang ke Kejaksaan

Pewarta: Rahmat Santoso
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021