Dengan Rumah UMi, masyarakat utamanya pelaku usaha ultra mikro, dimudahkan untuk mengakses informasi, juga akses hal lainnya termasuk pembiayaan atau penyaluran kredit
Makassar (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap para pelaku usaha ultra mikro memanfaatkan Rumah UMi semaksimal mungkin sehingga naik kelas dan usahanya semakin berkembang.

"Dengan Rumah UMi, masyarakat utamanya pelaku usaha ultra mikro, dimudahkan untuk mengakses informasi, juga akses hal lainnya termasuk pembiayaan atau penyaluran kredit,” kata LaNyalla saat transit di Makassar dari Mamuju, sebelum melanjutkan penerbangan ke Jakarta, Senin (31/5).

Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Wadah pembiayaan Umi disebut Rumah UMi yang merupakan wadah informasi mengenai usaha ultra mikro, sekaligus sebagai tempat promosi dan etalase produk usaha ultra mikro. Rumah UMi rencananya akan diluncurkan di 24 Kota/Kabupaten se-Sulawesi Selatan.

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB.

Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Program UMi bertujuan untuk memberikan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, menambah jumlah wirausaha yang mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah dan menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.

Sedangkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang melakukan monitor dan evaluasi terkait penyaluran UMi secara langsung di lapangan. KPPN melakukan monitoring terhadap penyalur maupun debitur.

Pelaksanaannya dilakukan setiap triwulan terhadap sampel debitur tanpa melaksanakan kunjungan lapangan ke debitur. Sedangkan pengukuran nilai keekonomian debitur dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan UMi terhadap debitur. Pelaksanaannya dilakukan dengan melakukan survei lapangan kepada debitur setiap semester. Selanjutnya, berdasarkan hasil monitor dan evaluasi yang dilakukan KPPN, Kanwil DJPb menyusun Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.

Menurut LaNyalla, usaha ultra mikro saat ini berada di lapisan terbawah dan belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. Dengan pembiayaan Ultra Mikro, hal itu bisa diwujudkan.

"Pembiayaan UMi ini kan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha. Yang disasar adalah individu yang tidak bisa mengakses KUR. Dengan UMi pelaku usaha ultra mikro menjadi mudah dan cepat mendapat bantuan modal,” katanya.

LaNyalla juga mengatakan jika pelaku usaha ultra mikro tersebut berkembang, nantinya akan menambah jumlah wirausaha yang mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah.

“Ini menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan,” ujarnya.

Senator asal Jawa Timur itu berharap para penggiat dan pemerhati usaha ultra mikro ikut terlibat secara masif dalam membantu memfasilitasi dan memudahkan akses pelaku usaha ultra mikro untuk mengembangkan usahanya.

“Harapannya Rumah UMi bisa menjadi bagian pengelolaan keuangan negara yang dapat meningkatkan perekonomian nasional, dengan melahirkan para wirausaha baru,” ujarnya.

Baca juga: Ekonom UI ungkap tantangan membangun ekosistem ultra mikro
Baca juga: Erick Thohir ungkap target dan harapan holding ultra mikro
Baca juga: Kadin: Holding BUMN ultra mikro pacu jumlah pengusaha baru

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021