Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mendorong warga negara asing (WNA) memanfaatkan layanan pengurusan visa lewat Internet (online) demi mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran COVID-19.

“Kebijakan (visa online, Red) ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen (Direktorat Jenderal, Red) Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara lewat pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id, kata Arya, atau yang akrab disapa Angga, menambahkan.

Baca juga: Indonesia hentikan pemberian visa bagi WNA dari India

Terkait itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.

Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.

“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi (pemberitahuan, Red) tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi sebagaimana dikutip dari keterangan yang sama.

Ia menjelaskan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“TKA (tenaga kerja asing, Red) tidak perlu mengambil visa ke KBRI (kedutaan besar RI, Red) sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa (visa elektronik, Red) yang dikirimkan melalui e-mail,” terang Megumi menceritakan pengalamannya.

Baca juga: WNA pengguna vaksin China dipermudah dapat visa, WNI sambut positif

Setidaknya ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin dan WNA yang bersangkutan.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” terang Angga menegaskan.

Dalam keterangan yang sama, Angga turut mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi COVID-19. WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan/diplomatik.

Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya, kata dia menambahkan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi mulai buka pelayanan calling visa bagi WNA tertentu

Baca juga: Visa WNA ke RI dihentikan sementara waktu

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021