Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak Polri untuk turut serta mengawal penggunaan dana desa.

"Gus Menteri (Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar) meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa," kata Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rosyidah Rachmawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Disampaikan, permintaan Gus Menteri itu diutarakan saat bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Dalam pertemuan itu, Gus Menteri didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati.

Rosyidah yang juga turut serta dalam pertemuan itu juga menyampaikan bahwa Gus Menteri mengapresiasi Kapolri beserta jajarannya yang selama ini telah membantu, mendampingi dan mendukung Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Gus Menteri menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa.

Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa berkontribusi signifikan terhadap ekonomi

Baca juga: Dana desa tahun 2020 sudah terserap 99,95 persen


"Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, ia menambahkan, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice.

Dalam program ini, dikatakan, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.

Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum

"Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," kata Rosyidah.

Baca juga: Mendes PDTT minta pemanfaatan Dana Desa dilaporkan setiap hari

Baca juga: Mendes : Dana desa harus bermanfaat untuk bangun generasi unggul

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021