Lubukbasung (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang  dengan tersangka HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam, Kamis.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris di Lubukbasung mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.

Baca juga: BKSDA Resor Agam lepasliarkan kukang di Cagar Alam Maninjau

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, pada hari Rabu (24/3) pukul 15.30 WIB.

HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor.

Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu digagalkan tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Empat kukang dan dua musang dilepasliarkan di hutan Bangka

"HJ sendiri sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi dengan modus menggunakan menyewa angkutan travel," katanya.

Ia mengatakan bersama pelaku ikut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor, dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakan di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit, sehingga membuat kukang terlihat stres akibat susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Kukang dan elang brontok dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba

"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititipkan di BKSDA Resor Agam dan akan dilepasliarkan ke alam," katanya.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan dua ekor kukang itu dalam kondisi sehat dan bakal dilepasliarkan ke hutan konservasi.

"Lepasliarkan kukang menunggu hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.

Kukang atau dengan nama latin nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021