Yeimo mengaku kembali ke Jayapura sejak bulan September 2020 lalu
Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan Victor Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.
 
"Yeimo mengaku kembali ke Jayapura sejak bulan September 2020 lalu," kata Irjen Pol Fakhiri, di Mako Brimob Kotaraja Jayapura, Senin malam.
 
Dia menjelaskan, Victor Yeimo di dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjabat sebagai juru bicara, dan Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss.
 
Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan nasib sendiri atau merdeka.
 
Tanggal 19 Agustus 2019, Victor Yeimo melakukan orasi di halaman kantor gubernuran Dok II dengan meneriakkan "Papua Merdeka", ujar Fakhiri seraya menambahkan tanggal 29 Agustus 2019, Yeimo menjadi aktor di belakang layar untuk pergerakan massa pada demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum.
 
"Banyak laporan polisi terhadap Victor Yeimo yakni melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No, 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP," kata Irjen Pol Fakhiri.
 
Victor Yeimo ditangkap Minggu (9/5) malam, di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, dan dari tangannya diamankan tiga unit handphone berbagai merek dan flash disc.
 
Saat ini Victor Yeimo ditahan di Tahanan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

KNPB merupakan salah satu organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021