Upaya penegakan hukum perpajakan diterapkan dalam rangka penegakan prinsip keadilan
Kupang (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan Direktur PT CJW berinisial SY sebagai tersangka beserta berkas perkara kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Pajak Pratama Kupang, NTT, Moch Luqman Hakim kepada wartawan, di Kupang, Sabtu, mengatakan bahwa SY merupakan Direktur PT CJW yang bergerak di bidang properti.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam periode Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,3 milliar," kata Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa SY adalah warga yang berdomisili di Kota Kupang. Namun, ia sempat melarikan diri ke Surabaya, namun akhirnya diamankan oleh tim PPNS.

Kronologis penangkapan berkat kerja sama PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTT dan dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Timur melakukan upaya paksa terhadap tersangka atas sikap yang tidak kooperatif pada proses penyidikan.

"Tersangka sempat melarikan diri dari Kota Kupang menuju Surabaya pada 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali menuju Kota Kupang pada 21 April 2021 dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 30 April 2021," ujar dia lagi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Sedangkan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Lebih lanjut Luqman menambahkan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Upaya penegakan hukum perpajakan diterapkan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara,” kata Luqman.
Baca juga: 4.113 wajib pajak di NTB-NTT manfaatkan insentif pajak
Baca juga: Jasa Raharja dukung penghapusan denda pajak kendaraan di NTT

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021