ANTARA - Kebijakan peniadaan mudik menjadi keputusan bersama yang dinilai sangat tepat untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19. Terkait hal ini, Kepolisian RI memperluas area penyekatan dengan menambah 48 titik penyekatan dari yang semula 333 titik, kini menjadi 381 titik dan tersebar dari Sumatera Selatan hingga Bali. Dengan demikian, polisi dapat menemukan warga yang secara sembunyi melakukan perjalanan meski melalui 'jalur tikus' dengan tetap mengedepankan penegakan hukum secara tegas dan tetap humanis. (Nabila Anisya Charisty/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)