diharapkan dapat menekan laju kasus COVID-19
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama periode 4-17 Mei 2021 menyusul lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menyatakan penerapan PPKM Mikro merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan penyebaran COVID-19 serendah mungkin.

"Selain Kepri, ada Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat mulai menerapkan PPKM pada hari ini. Sehingga, totalnya sudah 30 provinsi yang melakukan hal serupa," kata Arif di Tanjungpinang, Selasa (4/5).

Arif menjelaskan aturan di dalam PPKM Mikro ini mengacu pada instruksi Kemendagri, antara lain membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Isi instruksi Kemendari lainnya yaitu, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Baca juga: Dinkes Kepri curigai peningkatan pasien disebabkan mutasi COVID-19
Baca juga: Pemprov Kepri klaim vaksinasi COVID-19 melebihi capaian nasional


Selain itu, kegiatan di rumah makan atau restoran dibatasi sebesar 50 persen. Adapun pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

"Upaya ini diharapkan dapat menekan laju kasus COVID-19 di Kepri dalam beberapa bulan ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif meminta Satgas COVID-19 kabupaten/kota melibatkan TNI-Polri untuk patroli gabungan keliling dalam rangka mendisplinkan protokol kesehatan masyarakat.

"Kalau kita ingin Kepri sehat, semua harus tetap patuh protokol kesehatan," demikian Arif.

Baca juga: Satgas: Pasien COVID-19 di Kepri meningkat tajam pada April 2021
Baca juga: Kepri dapat tambahan bantuan 18 ribu reagen PCR COVID-19

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021