Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada semua pekerjanya sebelum H-7 Idul Fitri.

"Apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, saya minta para buruh mengadukan ke posko aduan THR yang dibentuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng,” kata Sekdaprov Sulteng Mulyono di hadapan perwakilan buruh dalam acara Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diadakan Disnakertrans Sulteng di Kota Palu, Jumat petang.

Ia menyatakan THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap pekerjanya dengan besaran berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak memberikan THR, maka perusahaan telah melanggar hukum dan tidak menunaikan kewajiban kepada pekerjanya yang berhak mendapat hak tersebut.

Baca juga: PKS-Nasdem sepakati gerakan kirim THR ke desa ringankan beban warga

Baca juga: 51.451 karyawan pabrik rokok di Kudus terima THR


"Untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya Idul Fitri dan menjadi stimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Ia menerangkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR Kepada pekerjanya, pegawai pengawas Disnakertrans Sulteng yang ada di seluruh daerah di provinsi itu akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan penghentian usaha.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo menerangkan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal mulai satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan, pertama, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

"Kedua, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah," ujarnya.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, satu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ucapnya.

Joko menyebut ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksana Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.*

Baca juga: Sri Mulyani: THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni 2021

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021