Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan
Medan (ANTARA) - Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tahap II tersangka SYE, mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 tahun anggaran 2017.

Kasi Penkum Kejaksaan Tintti (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Selasa, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tahap II itu dilakukan di Kejari Medan, Senin (12/4). Selanjutnya terdakwa akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (15/1) menahan SYE, tersangka yang juga mantan Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumut,dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 tahun anggaran 2017.

Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SYF. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping)) dan sudah dibayarkan.

Penggelapan dana yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.

Hal tersebut sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. Barang bukti yang disita adalah 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), dan satu jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Baca juga: Polda tahan tersangka mantan bendahara BNN Sumut kasus korupsi

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021