Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan masyarakat dan pengurus dewan kemakmuran masjid/musholla (DKM) untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan saat pelaksanaan ibadah shalat tarawih karena saat ini masih dalam masa pandemi.

Ia mengatakan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Namun untuk tahun ini Pemkot Tangerang, Banten memperbolehkan dilaksanakannya ibadah shalat tarawih tetapi dengan syarat diterapkannya protokol kesehatan.

"Untuk itu penerapan protokol kesehatan di masjid dan mushola harus dilakukan dengan baik dan benar," kata Wali Kota Arief dalam katerangannya pada pelaksanaan Shalat tarawih di Masjid Sari Asih, Karawaci, Senin (12/4) malam.

Baca juga: 4.000 amil dan marbot Kota Tangerang ikuti vaksinasi

Terkait pelaksanaan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Adapun poin mengenai aturan tersebut seperti jumlah rakaat yang disesuaikan dan pengurus Masjid/Musholla dapat membatasi jumlah jamaah dengan hanya 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," ujar dia.

Wali Kota mengharapkan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tempat ibadah khusunya selama Ramadhan, masyarakat Kota Tangerang dapat terhindar dari paparan COVID-19. "Selamat menunaikan ibadah puasa, mohon maaf lahir dan batin," katanya.

Baca juga: Menteri LHK apresiasi penerapan kampung iklim Kota Tangerang

Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan kapasitas di Masjid Raya Al - Azhom selama masa pandemi dibatasi hanya diperbolehkan untuk 1.000 jamaah.

Ia mengatakan dari hasil peninjauan yang telah dilakukan secara langsung di Masjid Raya Al Azhom, dapat dipastikan seluruh persiapan termasuk penerapan protokol kesehatan sudah sesuai aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra menuturkan pantau pada pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Raya Al Azhom di hari pertama berjalan lancar dan jamaah menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh DKM.

"Hasil pemantauan bersama Sekda Herman dalam pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Al Azhom berjalan sesuai aturan dan jumlah jamaah dibatasi," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang dirikan sentra oleh-oleh di rest area tol
Baca juga: Pemkot - Kemenag bahas lanjutan pembangunan asrama haji kota tangerang

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021