Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur melakukan sosialisasi jam operasional selama bulan Ramadhan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam.

“Kita mengimbau di bulan Ramadhan ada usaha-usaha yang tidak beroperasi,” kata Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto di Jakarta, Kamis.

Rus menambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.⁣

Dia juga mengatakan bahwa pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam perlu mengetahui aturan tersebut agar tidak terjadi gesekan antarmasyarakat guna menciptakan suasana aman, nyaman dan tenteram di tengah ibadah puasa.⁣

“Ini kita lakukan agar para pelaku usaha hiburan tidak melanggar saat di bulan Ramadhan,” ujar Rus Suharto.

Sudin Parekraf Jakarta Timur dalam kegiatan itu juga melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 menyangkut tentang sertifikasi tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability/CHSE).⁣

“Ini nantinya yang dapat membuktikan kesiapan usaha pariwisata untuk beroperasi kembali saat di tengah pandemi maupun pandemi ini berakhir, karena aspek CHSE tersebut sangat penting,” katanya.
Baca juga: Satpol PP tutup tiga tempat hiburan di Jaktim
Baca juga: Satpol PP Jaktim tutup tempat hiburan yang masih buka

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021