Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan perpanjangan pemberlakukan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari tanggal 5 hingga 19 April 2021.
 
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan Senin mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro ini bagi 6 kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.

Baca juga: PPKM Mikro di DKI Jakarta siap diperpanjang
 
"Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi enam kabupaten/kota mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," katanya.
 
Ia berharap dengan perpanjangan PPKM ini dapat menekan angka penularan COVID-19 di Provinsi Sumut.

Baca juga: Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri PPKM Mikro Tahap V
 
Aris juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Baca juga: Pemerintah kembali perpanjang PPKM Mikro jadi 20 provinsi
 
"Tetap ikuti imbauan pemerintah untuk tetap menerapkan 5M guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021