Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendorong setiap Kantor Wilayah (Kanwil) agar dapat mewujudkan target Indonesia sebagai anggota gugus tugas anti pencucian uang (FATF).

"Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Untuk mewujudkan target tersebut, peran pejabat di setiap Kanwil Kemenkumham harus lebih optimal guna mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca juga: PPATK targetkan Indonesia menjadi anggota penuh FATF pada 2021
Baca juga: FATF: Turki harus tingkatkan langkah melawan pencucian uang
Baca juga: PPATK incar keanggotaan satgas aksi keuangan antipencucian uang dunia


"Saya berharap saudara yang mendapat amanah di Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif dan berintegritas," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo, ujar dia, menginginkan laju investasi terus meningkat. Pada saat bersamaan menjaga investasi tetap berintegritas harus dilakukan dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota FATF.

Komitmen menjaga integritas iklim investasi menjadi penting di tengah berbagai kebijakan yang terus diakselerasi pemerintah untuk membuat Indonesia lebih menarik bagi investor.

Rangkaian penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan regulasi termasuk online single submission (OSS) hingga Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dilakukan sejalan dengan keinginan Presiden agar Indonesia masuk peringkat "lower forties" dalam hal kemudahan berusaha.

FATF merupakan lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar efektif dalam upaya memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional. Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai "observer" dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF.

Untuk menjadi anggota FATF tersebut, Indonesia harus melaksanakan 40 rekomendasi sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak memberikan ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021