Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru pada Rabu malam (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB meringkus IP dan DW, pelaku teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan rumah milik M Nasir Penyalai.

IP adalah warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru

Kepala Kepolisian RI Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

Selanjutnya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat yang bersangkutan dilakukan interogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang juga diketahui sebagai Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau.

Baca juga: Sekdaprov Riau diduga korupsi dan rugikan negara Rp1,8 miliar
Baca juga: Jaksa terduga pemeras 63 kepsek SMP di Indragiri Hulu terancam dipecat
Baca juga: Kejati geledah Dinas Pendidikan Riau terkait dugaan korupsi


Menurut keterangan IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah DW dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat juga masih mendalami terkait motif yang tersangka lakukan.

Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing sebilah pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan sebuah sepeda motor.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021