Jakarta (ANTARA) - Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi Sriwijaya Air sebagai saksi untuk mendalami aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Ada transaksi yang dicek penyidik, ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang itu pasti ada," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kejaksaan Agung periksa pejabat tinggi Sriwijaya Air terkait Asabri

Baca juga: Kejagung blokir aset tanah 7 tersangka Asabri di sejumlah wilayah


Sebelumnya, Selasa (9/3) Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima saksi terkait korupsi Asabri, salah satunya adalah Wakil Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL.

Rabu (10/3) kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi. Total ada 9 orang saksi, dan lagi-lagi ada nama petinggi Sriwijaya Air berinisial FL dan HL yang ikut diperiksa.

Menurut Febrie, pemeriksaan FL dan HL masih menyambung dengan pemeriksaan CL.

"Semua yang kita periksa adalah personal (person-red), ini personal bukan Sriwijaya nya (korporasi/badan usaha-red)," kata Febrie.

Mereka yang diperiksa, lanjut Febrie, adalah orang-orang yang terkait dengan transaksi-transaksi di PT Asabri.

"Seluruh saksi yang kita periksa pasti ada keterkaitannya," kata Febrie.

Saat ditanya apakah aliran dana Asabri tersebut untuk membeli saham Sriwijaya, Febrie menjawab tidak, tetapi ke personal petinggi maskapai tersebut.

"Untuk transaksi pembelian, pembeliannya apa, lagi diperdalam," ujar Febrie.

Menurut Febrie, aliran dana yang tengah ditelusuri tersebut berasal dari salah satu tersangka Asabri.

"Yang jelas ada beberapa transaksi di Asabri, transaksi itu kemungkinan keterkaitan dari salah satu tersangka," kata Febrie.

Salah satu tersangka yang dimaksud berasal dari jajaran direksi PT Asabri.

Baca juga: Kejagung sita 23 ribu hektare tambang nikel tersangka kasus Asabri

Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.


Baca juga: Kejagung sita 854 bidang tanah Benny Tjokro terkait kasus Asabri

Baca juga: Kejagung temukan 36 lukisan berlapis emas dari apartemen Jimmy Sutopo

Baca juga: Kasus Asabri Kejagung periksa 7 petinggi perusahaan sekuritas










 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021