Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

Gunawan dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menambahkan untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

"Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.


Baca juga: Pengurus KSP Indosurya sebut sudah cairkan dana 4.000 anggota


Dosen Universitas Pasundan Rully Indrawan juga menilai, jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.


Baca juga: Pendiri KSP Indosurya sesalkan adanya provokasi terhadap anggota


Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar.


Baca juga: Pakar harapkan perdamaian KSP Indosurya dengan anggota tetap berjalan

Baca juga: Koperasi Indosurya aktifkan kembali belasan cabang di kota besar

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021