Jadi, bukan mem-backup tapi menindaklanjuti laporan polisi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membantah tudingan yang menyebut Subdit Reserse Mobil (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi pelindung mafia tanah dalam sengketa lahan di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"Pertama adanya dugaan bahwa Polda Metro Jaya khususnya salah satu subdit mem-'backup' mafia tanah, dasarnya yang disebut back-up mafia tanah, yang dilakukan Polda Metro itu melaksanakan laporan polisi tentang pasal 167 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin.

Tubagus menjelaskan Pasal 167 KUHP mengatur tentang tindak pidana memasuki perkarangan orang lain, menduduki pekarangan orang lain.

Adapun pelapor dalam laporan tersebut PT. P, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen dari badan pertanahan.

Baca juga: Polisi bekuk mafia tanah gelapkan sertifikat Rp6 miliar

"Kemudian dilakukan penelusuran, siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut, setelah melalui pendalaman sedemikian rupa, ada dua produk dari BPN, sertifikat awalnya atas nama PT P. Kemudian berdasarkan surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan," ungkapnya.

Namun kemudian muncul SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut sehingga haknya atas tanah tersebut kembali lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat.

"PT P dalam struktur perkara sebagai pelapor. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu. Jadi, bukan mem-backup tapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak. Haknya timbul karena ada surat keputusan menteri ATR," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi pelindung mafia tanah.

Baca juga: Polres Jakarta Barat berhasil memberantas mafia tanah dan preman

Laporan terhadap Subdit Resmob Polda Metro Jaya dibuat oleh ahli waris tanah yang merasa dirugikan dan menguntungkan perusahaan pemilik tanah yang memegang sertifikat atas tanah tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021