meningkat delapan kali lipat selama 12 tahun terakhir,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut perlunya sinergi yang kuat antarkementerian lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita harus memainkan peran masing-masing, harus bergandengan tangan, bangun sistem yang ramah bagi perempuan," kata Menteri Bintang saat membuka webinar bertajuk Lindungi Perempuan dari Kekerasan "Dare to Speak Up" di Jakarta, Senin.

Menteri PPPA menyebut angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi di mana berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016, tercatat satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan ataupun selain pasangan selama hidupnya.

"Kemudian Catatan Tahun 2020 Komnas Perempuan memperlihatkan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat delapan kali lipat selama 12 tahun terakhir," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan online terhadap perempuan naik selama pandemi

Catatan Simponi PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) menyebut ada 7.464 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa selama tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebesar 60,75 persen merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Data-data ini patut diperhatikan secara serius. Ini baru angka laporan, dimana di lapangan kasus yang terjadi jauh lebih banyak dan memprihatinkan," tutur Menteri Bintang.

Baca juga: KPPPA-BPS siapkan survei tentang kekerasan perempuan-anak 2021

Pemerintah sendiri tercatat telah berupaya untuk melindungi perempuan dari kekerasan diantaranya dengan mengesahkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, mengesahkan peraturan UU HAM, UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Di 2021, kita tunggu disahkannya Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutur Bintang.

Menurut dia, pengesahan RUU ini sangat dinanti oleh sebagian perempuan Indonesia terutama para perempuan penyintas kekerasan.

Baca juga: Menteri PPPA: Penghapusan kekerasan seksual tidak dapat ditunda
Baca juga: Menteri PPPA: Upaya pencegahan KDRT harus libatkan generasi muda

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021